DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Impian menikmati masa tua di Indonesia berubah jadi mimpi buruk.
Seorang pensiunan asal Australia, Savas Oflaz, 60, kehilangan tabungan seumur hidupnya setelah diduga menjadi korban penipuan investasi villa mewah berbasis online senilai Rp1,32 miliar.
Kasus ini kini ditangani Polda Bali setelah korban melapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut teregister dengan nomor: STPL/510/III/2026/SPKT/POLDA BALI.
Peristiwa bermula pada Maret 2025. Saat itu, korban melihat iklan proyek villa tepi pantai di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui media sosial.
Proyek yang dikenal dengan nama Marina Bay City itu menawarkan konsep hunian eksklusif yang langsung menarik minat korban.
Keinginan kuat untuk menghabiskan masa pensiun di Indonesia membuat Oflaz tergiur.
Tanpa mengecek langsung lokasi proyek, ia melanjutkan komunikasi dengan sejumlah pihak yang mengatasnamakan perusahaan pengembang.
Lelaki asal Negeri Kangguru ini kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp dan berkomunikasi dengan seseorang bernama Simon Gronow yang mengaku sebagai perwakilan penjualan perusahaan Kinnara Limited.
Ia juga diperkenalkan dengan nama Adrian Campbell sebagai CEO perusahaan tersebut.
Awalnya sempat ragu, bahkan sempat menunda investasi atas saran rekannya di Bali. Namun pada Agustus 2025, korban kembali dihubungi dan ditawari villa “spesial” dengan diskon besar. Tawaran itu menjadi titik balik.



