MANGUPURANEWS – DENPASAR, Kepolisian Daerah (Polda) Bali tengah menyelidiki laporan dugaan penipuan investasi properti berbasis daring (online) terkait proyek real estat Marina Bay City. Laporan tersebut melibatkan dua warga negara Australia, Adrian Campbell dan Simon Gronow, serta seorang warga negara Indonesia, Christina Natalie.
Kasus ini resmi tercatat dengan Nomor Registrasi: STPL/510/III/2026/SPKT/POLDA BALI. Pelapor merupakan warga negara Australia, Savas Oflaz, yang mengaku mengalami kerugian lebih dari AUD 113.000 atau setara sekitar Rp1,32 miliar.
Bermula dari Iklan Media Sosial
Peristiwa ini berawal pada Maret 2025 saat korban menemukan iklan proyek Marina Bay City di media sosial. Setelah mengakses tautan tersebut, korban diarahkan masuk ke grup WhatsApp dan kemudian dihubungi oleh Simon Gronow.
Dalam komunikasinya, Gronow mengaku sebagai perwakilan penjualan dari Kinnara Limited, perusahaan pengembang properti internasional. Ia juga menyebut Adrian Campbell sebagai CEO perusahaan tersebut. Kepada korban, Gronow menjelaskan bahwa Kinnara terlibat dalam proyek Marina Bay City bersama pihak lain, termasuk Jamie McIntyre dan Lux Projects, serta mengirimkan sejumlah materi promosi dan penawaran investasi.
Transaksi hingga Muncul Kecurigaan
Meski sempat ragu dan menunda investasi, korban akhirnya tergiur pada Agustus 2025 setelah menerima penawaran vila tepi pantai dengan diskon khusus.
Atas arahan Gronow, korban mentransfer dana awal ke rekening National Bank of Australia atas nama Marina Bay Lombok Pty. Ltd. Selanjutnya, korban menerima kontrak yang disebut sebagai perjanjian dengan Christina Natalie selaku Direktur PT Bali Real Estate Investment.
Korban juga menerima tagihan lanjutan dari PT Marina Bay Group untuk sisa pembayaran sebesar AUD 112.746, yang kembali diarahkan ke rekening bank di Australia. Setelah pembayaran dilunasi, korban menandatangani kontrak secara digital melalui aplikasi DocuSign dan memperoleh dokumen yang telah ditandatangani serta bukti pelunasan.
Namun, korban kemudian menduga adanya manipulasi, lantaran transaksi dilakukan dengan entitas yang sebelumnya tidak dikenal, meski awalnya diyakini terkait dengan pengembang proyek resmi.
Konflik Internal dan Saling Bantah
Dugaan masalah mulai terungkap pada akhir 2025 ketika pihak Kinnara dan Adrian Campbell mengumumkan telah keluar dari proyek Marina Bay City dengan menjual kepemilikan saham kepada pengusaha Australia, Jamie McIntyre.
Situasi berkembang menjadi konflik terbuka. Pihak Campbell mengklaim dana investor berada di tangan McIntyre, sementara McIntyre membantah keras keterlibatan Kinnara dalam proyek tersebut. Ia menyatakan bahwa perusahaan pengembang resmi tidak pernah menerima dana yang dihimpun dari investor.
Saat dikonfirmasi oleh korban pada Maret 2026, McIntyre kembali menegaskan tidak ada hubungan agensi dengan Kinnara maupun Campbell. Ia juga menduga tanda tangan Christina Natalie digunakan tanpa sepengetahuan pihak terkait, serta menyebut dana yang ditransfer tidak pernah masuk ke perusahaan proyek.
Upaya korban meminta klarifikasi kepada Campbell tidak membuahkan hasil. Korban justru diblokir dari grup komunikasi investor dan diarahkan untuk menunggu informasi melalui pernyataan publik.
Laporan ke Polda Bali
Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, khususnya unit Cyber Crime.
Dengan total kerugian mencapai Rp1.327.730.719, korban meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penipuan investasi online tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan para pihak yang disebut dalam laporan. (red)



